7. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekeningKPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
8. Sagala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi Perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak mengurangi beseran uang jaminan.
9. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan.
10. Peserta lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelasanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Borong 13 Motor Bekas Polisi Dilelang, Murah Meriah Mulai Rp 4 Jutaan
11. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan dan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak berkepentingan/Peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada pejabat lelang/KPKNL Palembang/Penjual.
12. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Penjual (Nurahman No. HP 0857-5732-1456) atau KPKNL Palembang Jl Kapten A Rivai No 4 Palembang telp 0711-352574.
Atau bisa klik di LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR