Ada Kelonggaran, Ganjil Genap Jakarta Cuma 3 Titik Selama PPKM Level 3

Erwan Hartawan - Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:20 WIB
KOMPAS.com - Aditya Maulana
Ilustrasi, Lokasi ganjil genap di Jakarta berkurang

Sambodo menyampaikan, kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.

"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.

Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin Jalan

3. HR Rasuna Said

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular