3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka industri;
- Properti dan real estate;
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan BLT Subsidi Gaji akan ditransfer ke rekening penerima melalui Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji seperti yang Tribunnews.com rangkum:
Baca Juga: KTP dan Undangan Kasih Lihat Petugas, Bantuan Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Diambil di Kantor Pos
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR