PPKM Level 3, Intip Aturan Terbaru Naik Ojek Online di Jakarta

Erwan Hartawan - Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:30 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Aturan terbaru naik ojek online selama PPKM level 3

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta telah memasuki PPKM level 3.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ucapnya.

Pada PPKM level 3 ada beberapa penyesuaian kebijakan.

Beberapa sektor pun ikut mendapat kelonggaran.

Salah satunya transportasi umum seperti ojek online.

Pada PPKM level 3 ini, terdapat aturan baru soal operasional ojek online.

Lebih detail aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Mengetuk Hati, Kisah Driver Ojol Ambil Orderan Pakai Sepeda Karena Motornya Hilang

Baca Juga: Niat Driver Ojol Bubarkan Tawuran Berujung Maut, Polisi Langsung Buru Pelaku

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular