PPKM Level 3, Intip Aturan Terbaru Naik Ojek Online di Jakarta

Erwan Hartawan - Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:30 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Aturan terbaru naik ojek online selama PPKM level 3

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta telah memasuki PPKM level 3.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ucapnya.

Pada PPKM level 3 ada beberapa penyesuaian kebijakan.

Beberapa sektor pun ikut mendapat kelonggaran.

Salah satunya transportasi umum seperti ojek online.

Pada PPKM level 3 ini, terdapat aturan baru soal operasional ojek online.

Lebih detail aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Mengetuk Hati, Kisah Driver Ojol Ambil Orderan Pakai Sepeda Karena Motornya Hilang

Baca Juga: Niat Driver Ojol Bubarkan Tawuran Berujung Maut, Polisi Langsung Buru Pelaku

Mengutip instruksi tersebut, penggunaan ojek sebagai sarana transportasi baik ojek pangkalan maupun online diperbolehkan beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut tentang operasional ojek online, dalam instruksi tersebut dikatakan menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing.

Mengutip Kompas.com, Untuk di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah merilis Keputusan Gubernur sejak awal Agustus 2021 yang menyatakan bahwa ojek pangkalan dan ojek online bisa beroperasi 100 persen tanpa pembatasan.

Ini artinya ojek bisa membocengkan penumpang tapi dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Banjir Air Mata, Ibu-ibu Driver Ojol Antar Barang Besar Sambil Gendong Bayi, Kondisi Kakinya Bikin Gak Tega

Namun bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 24 dan 25.

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar tersebut tertulis pada Pasal 25 sebagai berikut:

"(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. denda administratif;

b. pembekuan sementara izin; dan

c. pencabutan izin.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular