"Masa PPKM kita tidak membuka layanan karena akan membuat kerumunan" jelas Sudianto.
"Semua bisa dilakukan secara online atau membayar di kantor Pos" terang Sudianto.
Dari penjelasan Sudianto setiap Kejaksaan ada perbedaan kebijakan dalam layanan tilang.
Untuk Kejaksaan Jakarta Barat cukup catat nomer Whatsapp 081398158120 untuk daftar pengurusan berkas tilang.
Baca Juga: Keren Banget, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Kasih Pelayanan Prioritas Pengambilan Tilang
"Cukup ketik Selamat pagi, siang atau sore pelanggar tinggal ikuti langkah yang diberikan oleh whatsapp" tutup Sudianto.
Tentu syaratnya yang bisa menggunakan aplikasi whatsapp di Kejaksaan Jakarta Barat hanya berkas tilang di tahun 2021.
Wah mudah ya mengurus tilang tidak perlu berkerumun.
KOMENTAR