PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

Indra GT - Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:45 WIB
MOTOR Plus-online.com
Ilustrasi, Pengambilan berkas tilang di kantor Kejaksaan

MOTOR Plus-online.com
Cukup lewat Whatsapp berkas tilang diurus secara online

"Masa PPKM kita tidak membuka layanan karena akan membuat kerumunan" jelas Sudianto.

"Semua bisa dilakukan secara online atau membayar di kantor Pos" terang Sudianto.

Dari penjelasan Sudianto setiap Kejaksaan ada perbedaan kebijakan dalam layanan tilang.

Untuk Kejaksaan Jakarta Barat cukup catat nomer Whatsapp 081398158120 untuk daftar pengurusan berkas tilang.

Baca Juga: Keren Banget, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Kasih Pelayanan Prioritas Pengambilan Tilang

"Cukup ketik Selamat pagi, siang atau sore pelanggar tinggal ikuti langkah yang diberikan oleh whatsapp" tutup Sudianto. 

Tentu syaratnya yang bisa menggunakan aplikasi whatsapp di Kejaksaan Jakarta Barat hanya berkas tilang di tahun 2021.

Wah mudah ya mengurus tilang tidak perlu berkerumun.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular