PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

Indra GT - Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:45 WIB
MOTOR Plus-online.com
Ilustrasi, Pengambilan berkas tilang di kantor Kejaksaan

MOTOR Plus-online.com - Saat PPKM diberlakukan Kejaksaan tidak menerima pembayaran dan pengambilan SIM yang ditilang seperti biasanya.

Seluruh Kejaksaan di DKI Jakarta sudah mengurangi kerumunan ketika masyarakat mengambil berkas SIM tilang ketika diberlakukan PPKM.

Seperti yang dituturkan pelaku pelanggaran Handy saat hendak mengambil SIMnya di Kejaksaan Jakarta Pusat.

"Saya sudah ke Kejaksaan Jakarta Pusat ternyata disuruh bayar di kantor Pos" ujar Handy saat bejumpa dengan MOTOR Plus.

"Makanya saya langsung menuju ke kantor Pos untuk lakukan pembayaran" jelas Handy.

"Katanya nanti SIMnya akan dikirim ke rumah" tutup Handy.

Wah, asyik nih tinggal nunggu di rumah aja SIM yang kena tilang di Kejaksaan dikirim ke rumah.

"Benar saat ini kita tidak melakukan layanan pembayaran dan pengambilan SIM tilang di Kejaksaan" jelas Sudianto Petugas Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat dikonfirmasi MOTOR Plus.

Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya

MOTOR Plus-online.com
Cukup lewat Whatsapp berkas tilang diurus secara online

"Masa PPKM kita tidak membuka layanan karena akan membuat kerumunan" jelas Sudianto.

"Semua bisa dilakukan secara online atau membayar di kantor Pos" terang Sudianto.

Dari penjelasan Sudianto setiap Kejaksaan ada perbedaan kebijakan dalam layanan tilang.

Untuk Kejaksaan Jakarta Barat cukup catat nomer Whatsapp 081398158120 untuk daftar pengurusan berkas tilang.

Baca Juga: Keren Banget, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Kasih Pelayanan Prioritas Pengambilan Tilang

"Cukup ketik Selamat pagi, siang atau sore pelanggar tinggal ikuti langkah yang diberikan oleh whatsapp" tutup Sudianto. 

Tentu syaratnya yang bisa menggunakan aplikasi whatsapp di Kejaksaan Jakarta Barat hanya berkas tilang di tahun 2021.

Wah mudah ya mengurus tilang tidak perlu berkerumun.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular