Artinya pemegang SIM engga harus terburu-buru datang buat perpanjang SIM.
Pemegang SIM bisa melakukan pada 31 Agustus sampai 7 September 2021.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP atau asli
2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Baca Juga: Hore SIM Mati Cukup Diperpanjang, Buruan Dicek Cuma Berlaku di Wilayah Ini
Source | : | instagram @tmcpoldametro |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR