"Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," imbuh Ida.
Pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), bantuan upah langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sedangkan pemilik rekening bank swasta, akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker kerja sama dengan bank dan perusahaan tempat bekerja.
Kategori calon penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau mengikuti UMR daerah setempat.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cair, Sudah 2,1 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji via Rekening.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR