Masih Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cepetan Bayar Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:19 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan bebas denda, ini syaratnya

MOTOR Plus-online.com - Enak banget diskon pajak kendaraan dan bebas denda masih diberlakukan, ini syaratnya.

Kabar gembira buat bikers, buruan bayar pajak kendaraan yang brother punya.

Lagi ada keringanan bayar pajak kendaraan, salah satunya diskon.

Eits, masih ada keringanan lainnya, enggak cuma diskon pajak kendaraan saja.

Program tersebut disosialisasikan tim Samsat Bapenda Jawa Barat.

Petugas blusukan ke pasar tradisional dan setiap sudut kota untuk menyosialisasikan program Triple Untung Plus.

Program tersebut berdampak cukup signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Jabar.

Seperti yang dijelaskan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung 1 Pajajaran, Ekawati.

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

"Program Triple Untung Plus ini salah satunya ya tadi untuk meringankan wajib pajak di masa pandemi ini." tuturnya dikutip dari Kompas.com.

"Jadi dia tidak perlu membayar denda, hanya bayar pokoknya saja," lanjutnya.

Keuntungan program ini yakni bebas denda PKB, BBNKB kedua dan seterusnya.

Lalu bebas pajak kendaraan untuk tahun kelima bagi penunggak pajak.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

"Dan kita juga ada diskonnya untuk wajib pajak yang taat." ungkapnya

"Artinya, satu bulan sebelum jatuh tempo itu diberikan 2 persen cash back diskonnya, dan setinggi-tingginya 6 bulan sebelum jatuh tempo diberikan 10 persen," ucap dia.

Bagi wajib pajak atau masyarakat yang membeli kendaraan baru diberikan diskon 2,5 persen.

Adapun program Triple Untung Plus ini berlangsung sejak 1 Agustus 2021.

Baca Juga: 10 Provinsi Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Rugi Banget Kalo Kelewat

Selain itu, Ekawati menjelaskan bahwa pendapatan pajak ini peruntukannya juga untuk masyarakat.

"Contohnya untuk penanganan Covid-19, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, banyak sekali manfaat yang kembali lagi, dari masyarakat untuk masyarakat itu sendiri," kata Ekawati.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang berlangsung hingga 24 Desember 2021.

"Saya harap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena kita tidak tahu ke depan masih ada atau tidak," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jabar, Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular