Buruan Diurus SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Cuma Segini

Galih Setiadi - Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:10 WIB
Kompas TV
Ilustrasi SIM C alias SIM motor

Adapun beberapa syarat perpanjang SIM, seperti:

  • KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Berikut biaya perpanjang SIM online:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga: Jangan Keceplosan, SIM Ketinggalan atau Gak Punya SIM, Sanksi dan Dendanya Beda Loh

Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.

Source : Kompas.com,twitter.com/TMCPoldaMetro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular