Buruan Diurus SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Cuma Segini

Galih Setiadi - Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:10 WIB
Kompas TV
Ilustrasi SIM C alias SIM motor

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM mati tinggal diperpanjang gak perlu bikin baru.

Cepetan diurus SIM mati enggak perlu bikin baru lagi, biaya perpanjang cuma segini.

Kabar bagus buat bikers, jangan panik Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jatuh tempo.

Lagi ada keringanan soal perpanjangan SIM, di mana SIM mati gak perlu bikin baru.

Keringanan tersebut diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan SIM untuk masyarakat di seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun keringanan perpanjangan masa berlaku itu guna mendukung PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Berlaku di 51 Wilayah

Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

Keringanan perpanjangan SIM cuma berlaku bagi SIM yang habis pada tanggal 23 - 30 Agustus 2021.

Nantinya SIM bisa diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021.

Adapun prosesnya dalam mekanisme perpanjang SIM, bukan memohon SIM baru.

Sementara itu, hari ini Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM keliling di beberapa titik lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 25 Agustus 2021, Ingat Masa Belaku SIM Lebih Panjang

Melalui gerai itu, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling hari ini di Jakarta:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata & Jalan M Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sementara jadwal pelayanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta

Adapun beberapa syarat perpanjang SIM, seperti:

  • KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Berikut biaya perpanjang SIM online:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga: Jangan Keceplosan, SIM Ketinggalan atau Gak Punya SIM, Sanksi dan Dendanya Beda Loh

Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.

Source : Kompas.com,twitter.com/TMCPoldaMetro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular