Hore Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Buruan Ikutan Pemutihan Caranya Gampang

Galih Setiadi - Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:00 WIB
GridOto.com
Ilustrasi lembar STNK. Bayar pajak kendaraan sekarang denda dihapus

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, enggak cuma membebaskan denda.

Ada juga menghapus sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Namun wajib diingat, pemutihan hanya menghapus denda pajak kendaraan, sehingga nilai pokoknya tetap harus dibayar.

Selain itu, dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya

Program tersebut tidak hanya bisa dinikmati masyarakat di Samsat induk saja, namun juga bisa dinikmati di gerai Samsat lainnya.

Total ada 15 gerai samsat yang bisa jadi pilihan untuk menikmati program pemutihan yang sedang berlangsung.

Berikut daftar Samsat Induk dan gerai Samsat di Lampung:

  • Samsat Bandar Lampung
  • Samsat Gunung Sugih
  • Samsat Kotabumi
  • Samsat Kalianda
  • Samsat Menggala
  • Samsat Sukadana
  • Samsat Metro
  • Samsat Waykanan
  • Samsat Liwa
  • Samsat Tanggamus
  • Samsat Mesuji
  • Samsat Pringsewu
  • Samsat Pesawaran
  • Samsat Tulang Bawang Barat
  • Samsat Pesisir Barat

Baca Juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular