"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp 1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja," kata dia.
Di samping pemberian BSU, pemerintah juga membuat pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja, terutama yang terkait dengan hubungan kerja.
Dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama pandemi Covid-19.
Kepmenaker 104/2021 ini membahas tiga hal, yakni pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home, pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office, dan merumahkah pekerja.
Baca Juga: PPKM Level 3, Bantuan Rp 1 Juta Tetap Cair ke ATM Modal NIK dan Nama Lengkap, Buruan Cek
Selanjutnya pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19 benar benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha juga dibahas.
"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja." ucapnya.
"Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," imbuh Ida.
Bagi yang belum ditransfer, mungkin ada syarat yang belum terpenuhi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR