SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Masih Bisa Diperpanjang di 51 Daerah Ini Buruan Diurus Jangan Telat

Aong - Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Otomotif.net
Ilustrasi SIM mati bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang frustasi SIM mati langsung dibuang bahkan dibakar karena tidak bisa diperpanjang.

SIM mati jangan dibuang dulu masih bisa diperpanjang di 51 daerah ini buruan diurus jangan telat masih ada waktu. 

Ini jarang-jarang ada program SIM mati bisa diperpajang bahkan bisa dibanyak wilayah.

Sebab biasanya SIM mati masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan harus bikin lagi.

SIM mati bisa diperpanjang sebagai kebijakan di masa PPKM Darurat sebagai hadiah atau dispensasi khusus.

Kebijakan ini berlaku selama PPKM dan bisa di 51 wilayah.

Buruan diurus ke Satpas SIM terdekat dengan membawa beberapa persyaratan.

Karena masih kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, dispensasi perpanjangan SIM ikut dilonggarkan.

Baca Juga: Buruan Diurus SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Cuma Segini

Baca Juga: Girang Nih, Polda Metro Jaya Kasih Dispensasi Perpanjangan SIM SampaiTanggal Segini

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular