SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Masih Bisa Diperpanjang di 51 Daerah Ini Buruan Diurus Jangan Telat

Aong - Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Otomotif.net
Ilustrasi SIM mati bisa diperpanjang

Salah satunya berpengaruh ke dispensasi perpanjangan SIM dari Korlantas Polri.

Adapun dispensasi perpanjangan SIM ke depan akan berlaku sesuai level PPKM tiap daerah.

Seperti dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto.

"Kayaknya kalau Level 3 sudah enggak berlaku, yang Level 4 yang kita perpanjang. Besok akan diumumkan resminya," ucap Djati, kepada Kompas.com (23/8/2021).

Menurut Djati, bakal ada Polres yang memperpanjang permberlakuan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk wilayah dengan PPKM Level 4.

Dengan demikian, wilayah yang berada dalam kategori PPKM level 4 masih mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.

Namun brother harus ingat, cuma masa berlaku SIM yang jatuh tempo saat PPKM yang mendapat dispensasi.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Berlaku di 51 Wilayah

Aturan isi berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular