Wow Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah Kalau Punya Aplikasi Ini di HP, Jangan Lupa Siapkan KTP dan KK Sekalian

Fadhliansyah - Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:05 WIB
Tribunnews Kolase
Ilustrasi. Wow Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah Kalau Punya Aplikasi Ini di HP, Jangan Lupa Siapkan KTP dan KK Sekalian


MOTOR Plus-online.com - Wow bisa dapat bantuan dari pemerintah kalau download aplikasi ini di handphone (HP), tapi jangan lupa siapkan juga KTP dan KK sekalian.

Aplikasi ini memang bertujuan untuk melakukan berbagai macam hal yang berhubungan dengan bantuan sosial (bansos).

Kalau misalnya brother merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tapi tidak mendapatkannya, solusinya ada pada aplikasi ini.

Karena lewat aplikasi ini brother bisa mengajukan diri atau orang lain untuk menjadi penerima bantuan.

Saat ini berbagai bantuan disalurkan oleh pemerintah untuk berbagai golongan masyarakat.

Mulai dari pekerja/buruh, sampai para pelaku usaha kecil dan menengah.

Nah kali ini Kementerian Sosial (Kemensos) merilis aplikasi terbaru bernama Cek Bansos.

Aplikasi pada HP tersebut bisa digunakan masyarakat untuk mengecek penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Modal KK Dan KTP, Bikers Bisa Dapat Bantuan Dari Pemerintah, Caranya Unduh Link Ini

Gak cuma untuk mengecek penyaluran bantuan saja, dalam aplikasi Cek Bansos, juga terdapat menu baru bernama Usul dan Sanggah.

Tribunnews.com
Aplikasi cek bansos

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, menu Usul dan Sanggah adalah jalan keluar dari permasalahan data bansos selama ini.

Misalnya ada warga yang seharusnya mendapatkan bansos, tapi ternyata tidak dapat (exclusion error).

Atau malah sebaliknya, ada yang tidak berhak menerima bansos, tapi malah mendapatkan bantuan (inclusion error).

Nah, melalui menu Usul, masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, tetangga, atau orang lain untuk mendapatkan bansos.

Yang perlu masyarakat siapkan hanya Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Merujuk video yang diunggah YouTube Kemensos, inilah cara mendaftar untuk mengajukan bansos lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.

1. Download Aplikasi Cek Bansos

Undahlah Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store di HP.

Baca Juga: Hoki Banget Punya Rekening Bank BTN, BRI, Mandiri dan BNI Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Ini Cara Mengeceknya

Pastikan apakah pembuat aplikasi Cek Bansos adalah Kementerian Sosial.

Pasalnya, ada banyak aplikasi serupa di Google Play Store.

Sehingga masyarakat harus memastikan, aplikasi Cek Bansos yang diunduh, benar-benar dari Kemensos.

2. Pendaftaran

Sebelum mengakses semua fitur dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.

Dari pengalaman Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021), masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.

Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.

Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.

Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.

Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Baca Juga: Tiap Bulan Dapat Kiriman Kuota Internet 15 GB Gratis dari Pemerintah, Buruan Cek HP Anda Masing-masing

Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

3. Daftar Usulan

Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.

Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik Daftar Usulan.

Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga.

Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.

Field yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu Register dan akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Pada menu Pilih Bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bisa Irit Nih, Pemerintah Bagikan Lagi Bantuan Kuota Internet Gratis Sampai 15 gb Per Bulannya

Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Partisipasi Masyarakat

Terkait adanya menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos, Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Dengan dibukanya partisipasi masyarakat, maka proses pembaruan data juga semakin cepat.

"Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat."

"Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan," kata Risma dikutip dari situs resmi Kemensos.

"Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial," tambahnya.

Apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme 'quality assurance' yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi.

"Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi," katanya.

Menurut Mensos, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Nunggu SMS di HP, Bantuan Rp 3,55 Juta Sebentar Lagi Diumumkan Pemerintah

Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.

Selain itu, karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Download Aplikasi Cek Bansos, Ini Cara Usul untuk Ajukan Bansos Kemensos, Siapkan KK dan KTP

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular