Jangan Kelamaan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Diskon, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:10 WIB
Fadhli/MOTOR Plus
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan sekarang mumpung ada diskon

MOTOR Plus-online.com - Jangan ditunda-tunda bayar pajak kendaraan, mumpung ada diskon.

Meskipun pandemi masih berlangsung, brother tetap bisa bayar pajak kendaraan dengan mudahnya.

Soalnya lagi ada diskon pajak kendaraan dan keringanan pajak lainnya.

Jangan sampai kelewat, soalnya keringanan pajak kendaraan ini cuma berlaku sebentar.

Program tersebut diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut mulai diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.

Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.

Hal itu disampaikan Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Baca Juga: Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Buruan Ikutan Pemutihan Caranya Gampang

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular