Berbeda pembayaran dengan tahun pajak di bawah tahun 2021, denda pajaknya tidak dibebaskan.
Lalu untuk pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Untuk sanksi administratifnya tetap dikenakan alias wajib dibayarkan.
Sementara pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.
Baca Juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini
Selain itu sanksi administratif atau dendanya dihapuskan.
Buat brother yang berada di DKI Jakarta, langsung manfaatin program yang satu ini ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR