MOTOR Plus-online.com - Jangan ditunda-tunda bayar pajak kendaraan, mumpung ada diskon.
Meskipun pandemi masih berlangsung, brother tetap bisa bayar pajak kendaraan dengan mudahnya.
Soalnya lagi ada diskon pajak kendaraan dan keringanan pajak lainnya.
Jangan sampai kelewat, soalnya keringanan pajak kendaraan ini cuma berlaku sebentar.
Program tersebut diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mulai diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.
Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.
Hal itu disampaikan Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Baca Juga: Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan
Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Buruan Ikutan Pemutihan Caranya Gampang
"Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB," ujar Herlina mengutip Kompas.com.
Pemberian insentif untuk pembayaran PKB dan BBNKB ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem.
Insentif ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.
Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan juga akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.
Mulai dari pembayaran PKB dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September.
Nantinya akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Selain itu, sanksi administrasi atau denda pajaknya pun dihapus.
Kemudian Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen.
Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya
Berbeda pembayaran dengan tahun pajak di bawah tahun 2021, denda pajaknya tidak dibebaskan.
Lalu untuk pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Untuk sanksi administratifnya tetap dikenakan alias wajib dibayarkan.
Sementara pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.
Baca Juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini
Selain itu sanksi administratif atau dendanya dihapuskan.
Buat brother yang berada di DKI Jakarta, langsung manfaatin program yang satu ini ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR