Enggak Usah Panik SIM Mati, Tinggal Perpanjang Biayanya Cuma Segini

Galih Setiadi - Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi SIM

Keringanan perpanjangan SIM cuma berlaku bagi SIM yang habis pada tanggal 23 - 30 Agustus 2021.

Nantinya SIM bisa diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021.

Adapun prosesnya dalam mekanisme perpanjang SIM, bukan memohon SIM baru.

Tolong dicatat masa dispensasinya, kalau terlewat brother wajib bikin SIM baru lagi.

Twitter.com/TMCPoldaMetro
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 26 Agustus 2021, Perpanjang SIM wajib Tes Kesehatan Lagi

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat-syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
  3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Baca Juga: Hore SIM Mati Cukup Diperpanjang, Buruan Dicek Cuma Berlaku di Wilayah Ini

Source : Kompas.com,twitter.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular