Enggak Usah Panik SIM Mati, Tinggal Perpanjang Biayanya Cuma Segini

Galih Setiadi - Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi SIM

MOTOR Plus-online.com - Tenang masa berlaku SIM mati alias kadaluwarsa selama PPKM gak perlu bikin baru.

Kesempatan bagus buat bikers buat cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yup, masa berlaku SIM mati selama PPKM gak perlu bikin SIM baru lagi.

Jangan sampai kelewat, program dispensasi SIM tersebut tinggal sebentar lagi.

Keringanan perpanjang SIM ini digagas oleh Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan SIM untuk masyarakat di seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun keringanan perpanjangan masa berlaku itu guna mendukung PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: SIM Mati Saat PPKM Level 3 Gak Perlu Panik, Polisi Berikan Dispensasi Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Masih Bisa Diperpanjang di 51 Daerah Ini Buruan Diurus Jangan Telat

Keringanan perpanjangan SIM cuma berlaku bagi SIM yang habis pada tanggal 23 - 30 Agustus 2021.

Nantinya SIM bisa diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021.

Adapun prosesnya dalam mekanisme perpanjang SIM, bukan memohon SIM baru.

Tolong dicatat masa dispensasinya, kalau terlewat brother wajib bikin SIM baru lagi.

Twitter.com/TMCPoldaMetro
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 26 Agustus 2021, Perpanjang SIM wajib Tes Kesehatan Lagi

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat-syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
  3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Baca Juga: Hore SIM Mati Cukup Diperpanjang, Buruan Dicek Cuma Berlaku di Wilayah Ini

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Source : Kompas.com,twitter.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular