Syarat Penerima
Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
Baca Juga: Cukup Duduk Manis dan Unduh Aplikasi Ini di HP, Bantuan Pemerintah Bisa Cair Modal KTP dan KK
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR