MOTOR Plus-online.com - Bukan hoax nih bro, SIM mati yang awalnya wajib bikin baru sekarang bisa diperpanjang.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Jika sudah lewat alias kadaluwarsa, pemilik SIM wajib untuk membuat baru di Satpas SIM terdekat.
Tapi sekarang aturan tersebut enggak berlaku, SIM yang mati bisa diperpanjang.
Ingat, aturan ini hanya berlaku selama berlangsungnya PPKM di beberapa wilayah.
Kalau kondisinya semua sudah normal, SIM wajib diperpanjang dan kalau lewat masa berlakunya harus bikin baru.
Saat ini masih ada program keringanan atau dispensasi SIM di tengah pemberlakuan PPKM.
Brother jangan sampai lupa karena masa dispensasi SIM cuma berlaku sebentar.
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu
Baca Juga: Jangan Galau Perkara SIM Mati, Bisa Diurus dan Diperpanjang di 51 Daerah Ini, Mana Aja Tuh?
Source | : | instagram @tmcpoldametro |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR