MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Bukan Hoax! SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Cukup Diperpanjang, Biayanya Gak Sampai Rp 100 Ribu
Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan seperti:
- KTP asli dan fotocopy
- SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Jangan lupa siapkan uang untuk perpanjang SIM.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Mumpung ada keringanan, cek SIM brother sekarang juga, siapa tahu sudah habis masa berlakunya.
KOMENTAR