Street Manners: Pemotor Sering Kehilangan Nyawa di Perlintasan Rel Kereta Api, Nekat Nerobos Dendanya Bikin Dompet Kempes

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Instagram @dkiinfo
Pemotor Sering Kehilangan Nyawa di Perlintasan Rel Kereta Api, Nekat Nerobos Dendanya Bikin Dompet Kempes

Korban diketahui bernama Suharyono (29) asal Krajan, RT03/06, Sukodono Pacitan, Jawa Timur.

Walaupun sudah banyak pemotor yang tewas terseret kereta api, tapi pemotor masih membandel.

Padahal pemotor atau pengendara mobil yang masih nekat nerobos jalur perlintasan rel kereta api bisa dipenjara atau kena denda.

Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: Tegang, Video Truk Mendadak Mati di Rel Kereta, Warga dan Pemotor Langsung Berlarian Membantu

Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Walaupun sanksi sudah jelas, tapi masih banyak pemotor atau pengendara mobil yang enggak sadar hukum.

Selain ancaman hukuman dan denda, pengendara yang masih nekat nerobos perlintasan kereta api siap-siap kehilangan nyawa.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular