Ini Syarat Gampang Perpanjang SIM Mati Gak Perlu Repot Bikin Baru, Cepet Siapin

Galih Setiadi - Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Tribata
Ilustrasi SIM

Eits, jangan lupa cek beberapa persyaratan saat perpanjang SIM, yaitu:

  • KTP asli dan fotocopy
  • SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Mumpung sekarang masih tanggal 27 Agustus 2021, brother sebaiknya siapkan persyaratan tersebut.

Supaya nanti gak repot lagi saat proses perpanjang SIM.

Source : Instagram.com/tmcpoldametro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular