MOTOR Plus-online.com - Enak banget masa berlaku SIM mati atau habis tinggal diperpanjang.
Ini syarat gampang perpanjang SIM mati gak perlu repot-repot bikin SIM baru lagi.
Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat dari masa berlakunya wajib bikin baru lagi.
Sekarang ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM.
Adapun program keringanan perpanjang SIM ini berada di beberapa dearah di Indonesia.
Salah satunya DKI Jakarta yang masih dalam penerapan PPKM.
Dengan adanya penerapan PPKM, pihak kepolisian memberikan lagi dispensasi perpanjangan SIM.
Meski ada keringanan, namun ada ketentuan yang wajib brother ketahui.
Baca Juga: Bukan Hoax! SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Cukup Diperpanjang, Biayanya Gak Sampai Rp 100 Ribu
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi perpanjangan SIM ini berlangsung sampai 7 September 2021.
Adapun dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.
Jadi bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
Baca Juga: Awas Salah Ngomong, Ternyata Sanksi Dan Denda Gak Punya SIM Sama SIM Ketinggalan Itu Beda Jauh
Eits, jangan lupa cek beberapa persyaratan saat perpanjang SIM, yaitu:
Mumpung sekarang masih tanggal 27 Agustus 2021, brother sebaiknya siapkan persyaratan tersebut.
Supaya nanti gak repot lagi saat proses perpanjang SIM.
Source | : | Instagram.com/tmcpoldametro |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR