"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.
Baca Juga: Cara Atasi Debt Collector Main Tarik Paksa Motor, Muka Langsung Pucat
"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.
Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.
"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.
Kalau menurut brother gimana, wajar gak bayaran debt collector segitu yang sering galak di jalanan?
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR