MOTOR Plus-online.com - Berani banget debt collector rampas motor dan pasang badan, ternyata bayarannya segini sekali beraksi.
Siapapun yang menunggak cicilan motor atau mobil akan berhadapan dengan debt collector.
Gerombolan lelaki di pinggir jalan ini selalu mengincar motor kreditan yang cicilannya bermasalah.
Debt collector juga beberapa kali terlibat bentrokan dengan warga akibat merampas motor di jalanan.
Debt collector enggak segan menyita kendaraan di jalan walaupun tahu akibatnya akan dilawan pemilik motor.
Sering nekat rampas motor di jalan dan kadang berujung bentrokan, sebenarnya berapa bayaran debt collector sekali beraksi.
Dari kasus ini, ternyata ketahuan juga upah debt collector tarik motor.
Hal ini diketahui setelah Polisi berhasil menangkap dua debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap Ternyata Debt Collector Punya Banyak Nama Sebutan, Awas Motor Dirampas
Kedua debt collector yang ditangkap Polisi itu berinisial AWS (46) dan AW (31), pada awal tahun 2021 lalu.
Korban berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.
Korban sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.
Motor tersebut dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Terancam Jadi Pengangguran, 6 Aplikasi Mata Elang Terancam Diblokir
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.
Baca Juga: Cara Atasi Debt Collector Main Tarik Paksa Motor, Muka Langsung Pucat
"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.
Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.
"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.
Kalau menurut brother gimana, wajar gak bayaran debt collector segitu yang sering galak di jalanan?
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR