- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Daftar penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dapat dicek secara online di BRI dan BNI.
Baca Juga: Awas Nyesel Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Melayang, Ini yang Bikin Gagal Saat Daftar Kartu Prakerja
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR