Masa diskon pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 9 Oktober 2021.
Seperti yang disampaikan Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal.
"Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujar Safrizal kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan diberikan supaya meringankan masyarakat saat bayar pajak kendaraan.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, banyak masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain.
"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda kelamaan sampai lupa bayar," katanya.
Safrizal menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa segera membayarkan pajak kendaraannya.
Uang hasil pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pasien Covid-19 dan lainnya.
Baca Juga: Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR