Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat satu (1) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.
Baca Juga: Sikat Motor Bekas Rp 6 Jutaan, Banyak Pilihannya Ada Honda BeAT
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat lima (5) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian keuangan.
Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Palembang/Distrik Navigasi Kelas I Palembang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Telepon (0711)-716669, panitia Lelang Sdri. Lissa No HP 081289975761 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang Nomor Telepon (0711) 352574.
Atau brother bisa kepoin di LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR