Selain itu, melanggar juga UU No 22 tahun 2009 pasal 277.
Pasal itu berisikan: Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Saat ini, Vespa Extreme tersebut telah disita sebagai Barang Bukti, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan serta mengganggu pengguna jalan lainnya.
Berikut video lengkapnya:
Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram.com/infocegatansukoharjo,Instagram.com/satlantaspolresboyolali |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR