MOTOR Plus-online.com - Viral video polisi menilang motor Vespa yang telah dimodifikasi extreme di Boyolali, Jawa Tengah, ternyata dendanya bikin melongo.
Peristiwa ini diunggah oleh akun Instagram @satlantaspolresboyolali, pada (28/8/2021).
"Penindakan kepea pengendara vespa modif rewo rewo yg bisa membahayakan pengendara lain. Ayo tertib berlalu lintas !!" tulis akun tersebut.
Diketahui, motor Vespa yang telah dimodifikasi secara extreme ini sedang melintas di Jalan Solo-Semarang.
Saat motor tersebut ditemukan oleh Satlantas Polres Boyolali, mereka langsung ditindak.
Motor Vespa tersebut dinilai tidak memenuhi standar persyaratan teknis di jalan raya.
Sehingga petugas melakukan penindakan pelanggaran sesuai aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 285 ayat (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3).
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Jangan Panik Dikasih Slip Merah atau Slip Biru Saat Ditilang Polisi, Nih Bedanya
Baca Juga: Polisi Negara Ini Pakai Drone Pantau Pelanggaran Lalu Lintas, Cocok Ditiru Indonesia?
Selain itu, melanggar juga UU No 22 tahun 2009 pasal 277.
Pasal itu berisikan: Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Saat ini, Vespa Extreme tersebut telah disita sebagai Barang Bukti, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan serta mengganggu pengguna jalan lainnya.
Berikut video lengkapnya:
Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram.com/infocegatansukoharjo,Instagram.com/satlantaspolresboyolali |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR