MOTOR Plus-Online.com - Kata tilang sudah gak asing lagi ditelinga masyarakat.
Tapi sayangnya banyak yang gak sadar kalo tilang merupakan suatu singkatan.
Tilang itu punya arti kepanjangan sebagai 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.
Namun karena terlalu panjangm akhirnya sering disebut 'Bukti Pelanggaran'.
'Bukti Pelanggaran' ini lah yang sering disingkat 'Tilang.
Jadi kalau brother bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau bilang 'dapat tilang'.
Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran.
Eits tapi sah-sah aja kok kalo brother mau bilang dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca Juga: Viral Video Polisi Tilang Vespa Modifikasi Extreme, Dendanya Bikin Melongo
Baca Juga: Polisi Negara Ini Pakai Drone Pantau Pelanggaran Lalu Lintas, Cocok Ditiru Indonesia?
Dalam praktiknya, tilang memang digunakan untuk menjadi bukti pelanggaran dalam lalu lintas.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR