Inilah mengapa sejak awal dijelaskan bahwa bagi yang sering berkendara, pasti sangat akrab dengan tilang.
Bahkan sering banget melihat pengendara ditilang di berbagai ruas jalan.
Tidak ada satupun orang yang suka ditilang.
Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang
Namun ketika memang telah melanggar peraturan lalu lintas dan diberhentikan oleh pihak berwajib, berarti sudah selayaknya dapat surat tilang
Bagi yang nekat melanggar nantinya polisi memberikan surat tilang slip merah atau slip biru.
Adapun tertulis juga pasal yang menjerat para pelanggar lalu lintas.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR