Sejarah Tilang Pertama, Dapat Denda Gara-gara Ngebut 8 Km Per Jam

Erwan Hartawan - Minggu, 29 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi. sejarah tilang pertama di dunia

Baca Juga: Viral Video Polisi Tilang Vespa Modifikasi Extreme, Dendanya Bikin Melongo

Dia dikenai sanksi karena melanggar batas kecepatan maksimal yang diterapkan di kotanya.

Satu abad lebih yang lalu Arnold sedang menyopir mobilnya, namun dia tak tahu jika kota yang dilintasinya punya batas maksimal untuk kecepatan, yaitu hanya 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam.

Sedangkan Arnold berkendara dengan kecepatan 12,8 kpj.

Melihat hal itu polisi yang berjaga lantas mengejar Arnold sejauh 5 mil atau setara 8 km.

Tanpa basa basi, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.

Denda yang dikenakan sebesar 1 shilling atau jika dirupiahkan sekitar Rp 180.

Baca Juga: Jangan Panik Dikasih Slip Merah atau Slip Biru Saat Ditilang Polisi, Nih Bedanya

Nah, itulah momen pertama kali dikenakan sanksi tilang serta denda kepada pengendara yang ngebut di jalanan.

Informasi sedikit, mata uang Shilling pernah digunakan beberapa negara seperti Britania Raya, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Austria, Afrika Timur sebelum terakhir kali dikeluarkan pada 1966.

Nah itu dia tilang pertama di dunia.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular