Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM.
Seperti yang dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021," jelasnya mengutip Kompas.com.
Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ucap Djati.
Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.
Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan dan siapkan uangnya.
Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR