MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM mati tinggal proses perpanjang mulai hari ini, biaya resminya murah.
Kabar bagus buat bikers, mulai sekarang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis berlakunya gak perlu bikin baru.
Lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM, buruan manfaatin.
Jangan sampai kelewat masa dispensasi perpanjang SIM cuma sebentar dan ada syaratnya.
Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Korlantas Polri kasih dispensasi perpanjang SIM di tengah PPKM.
penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Buat ikutan keringanan perpanjang SIM ini, ada ketentuan yang wajib brother tahu.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM.
Seperti yang dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021," jelasnya mengutip Kompas.com.
Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ucap Djati.
Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.
Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan dan siapkan uangnya.
Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
Adapun beberapa syarat yang wajib dibawa saat perpanjang SIM, yaitu:
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Ada Dispensasi Lagi Mulai Besok"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR