Jadi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mati dari tanggal 3 Juli hingga 22 Agustus 2021, hari ini merupakan kesempatan terakhir utnuk proses perpanjang SIM.
Bila tidak melakukan proses perpanjang SIM di hari Selasa 31 Agustus 2021 harus melakukan proses permohonan pembuatan SIM baru.
Ketika melakukan pembuatan SIM baru maka tidak bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling.
Pemilik SIM yang mati harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 25 Agustus 2021, Ingat Masa Belaku SIM Lebih Panjang
Tentunya harus melakukan ujian teori dan praktek kembali dan prosesnya memakan waktu lebih lama.
Repotkan brother jika tidak lakukan perpanjang SIM hari ini.
Adapun lokasi SIM Keliling yang digelar oleh Dirlantas Polda Metreo Jaya berdasarkan cuitan akun twitter @TMCPoldametro :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan : Jln M.Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
KOMENTAR