Menurut dia, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin menukar, dapat melakukannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Erwin membeberkan, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu:
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan.
Kemudian URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan,
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.
Lalu URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan.
Dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR