Usai dilakukan proses pemadanan, lanjut Anwar, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Lalu, bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Tahun ini, penerima BSU wajib memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara tersebut.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2020, yang penyalurannya tanpa bersyarat bank Himbara.
Baca Juga: Jangan Lupa Siapin NIK dan Data Lainnya Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer ke Rekening
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, bisa mencoba beberapa langkah ini:
1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Cair ke 2,1 Juta Rekening, Cek Daftar Penerima Cukup Modal KTP dan Nama Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR