Bantuan Rp 1,2 Juta Akan Dibagikan Bulan Ini Untuk 500 Ribu Orang,Ini Cara Mencairkan Uang Tanpa Antre

Fadhliansyah - Rabu, 1 September 2021 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 1,2 Juta Akan Dibagikan Bulan Ini Untuk 500 Ribu Orang,Ini Cara Mencairkan Uang Tanpa Antre

Berikut jadwal penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021

- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Nah sekarang penerima bantuan bisa mendapatkan antrean tanpa perlu lagi datang langsung ke bank.

Penerima BPUM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, penerima BPUM dapat melakukan reservasi online untuk mendapatkan kuota antrean secara online.

Baca Juga: Enak Bener Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Ditransfer Kepada Nasabah BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Swasta

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular