Pelat nomor tersebut berwarna hijau.
Warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Mobil dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca Juga: Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap
Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.
Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.
"Pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR