Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Dendanya Bikin Dompet Kering

Erwan Hartawan - Rabu, 1 September 2021 | 12:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi besaran denda ganjil genap

Pasal 287 Ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Adapun jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yakni:

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jl HR Rasuna Said

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular