Rupanya pemakaian pelat nomor putih tersebut belum berlaku untuk sekarang ini.
Alasan pelat nomor putih belum diberlakukan lantaran material belum siap.
Hal itu disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
"Belum diberlakukan, materialnya belum siap," ujar Taslim dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buruan ke Samsat, Beberapa Wilayah Ganti Kode Pelat Nomor Kendaraan
Taslim pun meluruskan, terkait unggahan foto motor dengan pelat nomor putih tersebut, tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.
Pihaknya berpesan agar jajaran Ditlantas agar tetap mengacu pada aturan atau regulasi dan proses yang diatur Korlantas.
"Tidak diizinkan daerah inisiatif sendiri-sendiri," ujar dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Taslim juga telah mengatakan, rencana pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut akan dimulai tahun depan.
Baca Juga: Bikers Musti Tahu, Daftar Kode Pelat Nomor yang Paling Dipantau Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR