MOTOR Plus-online.com - Beredar luas motor matic pakai pelat nomor putih, polisi langsung kasih penjelasan.
Seperti yang brother lihat, ada motor matic Honda Scoopy pakai pelat nomor putih dengan tulisan hitam.
Pelat nomor putih ini langsung viral di dunia maya dan diupload di Facebook.
Meski masih lama diterapkannya, sudah ada bikers yang memasang plat nomor putih di motor matic Honda Scoopy miliknya.
Honda Scoopy memakai plat nomor putih diunggah sebuah akun Facebook ke grup New Scoopy 2021 Indonesia.
Saat dicek MOTOR Plus-online, kemungkinan postingan tersebut sudah dihapus.
Terlihat Honda Scoopy tersebut memakai pelat nomor putih dengan tulisan hitam.
Menanggapi hal itu, bagian Korlantas Polri langsung angkat bicara.
Baca Juga: Heboh Pelat Nomor Kendaraan Baru Warna Hijau, Apa Spesialnya Nih?
Baca Juga: Viral Honda Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih, Emang Udah Resmi Berlaku?
Rupanya pemakaian pelat nomor putih tersebut belum berlaku untuk sekarang ini.
Alasan pelat nomor putih belum diberlakukan lantaran material belum siap.
Hal itu disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
"Belum diberlakukan, materialnya belum siap," ujar Taslim dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buruan ke Samsat, Beberapa Wilayah Ganti Kode Pelat Nomor Kendaraan
Taslim pun meluruskan, terkait unggahan foto motor dengan pelat nomor putih tersebut, tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.
Pihaknya berpesan agar jajaran Ditlantas agar tetap mengacu pada aturan atau regulasi dan proses yang diatur Korlantas.
"Tidak diizinkan daerah inisiatif sendiri-sendiri," ujar dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Taslim juga telah mengatakan, rencana pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut akan dimulai tahun depan.
Baca Juga: Bikers Musti Tahu, Daftar Kode Pelat Nomor yang Paling Dipantau Polisi
Pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim.
Nantinya, perubahan pelat nomor putih akan berlaku nasional, tetapi tidak berlaku pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.
Ketentuan lainnya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Dari sisi biaya tidak ada perubahan, hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan dan bahan tetap sama.
Hati-hati sama informasi yang beredar ya bro, jangan percaya kalau belum ada sumber resminya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Apakah Sudah Berlaku? Ini Ceritanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR