Ganjil genap ini untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan seperti yang terjadi pada Sabtu (28/8/2021) kemarin.
Kepadatan lalu lintas terjadi usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, apabila uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk penguatan aturan dalam jangka panjang.
"Kita uji coba dulu, kita lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujar Ade.
Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak juga wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.
"Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," kata Ade Yasin.
Mengutip dari instagram @tmcpolresbogor terdapat 5 titik pemeriksaan sebagai berikut:
Baca Juga: Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR