MOTOR Plus-Online.com - Polres Bogor telah menyiapkan titik pemeriksaan kendaraan.
Ini berkaitan dengan uji coba sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Rencananya uji coba berlangsung pada Jumat hingga Minggu (3-5/9/2021).
"Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Harun usai rapat evaluasi penanganan lalu lintas Jalur Puncak di Pendopo Bupati Bogor, seperti dikutip dari kompas.com.
Pada uji coba ganjil genap yang rencananya diterapkan pada dua kali akhir pekan itu.
Nantinya setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.
Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pamadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
"Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," kata Harun.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Terobos Ganjil Genap Bakal Ditilang, Polisi Jaga-jaga di Jalan Ini
Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Dendanya Bikin Dompet Kering
Ganjil genap ini untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan seperti yang terjadi pada Sabtu (28/8/2021) kemarin.
Kepadatan lalu lintas terjadi usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, apabila uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk penguatan aturan dalam jangka panjang.
"Kita uji coba dulu, kita lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujar Ade.
Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak juga wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.
"Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," kata Ade Yasin.
Mengutip dari instagram @tmcpolresbogor terdapat 5 titik pemeriksaan sebagai berikut:
Baca Juga: Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian
- Pos Penutupan Arus Cibanon
- Pos Checkpoint Gate Tol Ciawi
- Pos Penutupan Arus Bendungan
- Pos Check Point Simpang Gadog
- Pos Check Point Rainbow Hils
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR